Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Lumajang menggelar pembinaan dewan hakim MTQ Kabupaten Lumajang tahun 2020, Selasa (03/11/20). Pembinaan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan menyatukan persepsi para dewan hakim dalam penghakiman per MTQ an dan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Lumajang Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 18 November bulan ini.
Pembinaan dilaksanakan di Gedung Sekretariat Daerah Pemkab Lumajang Ruang Nararya Kirana Lantai 3 dengan menghadirkan pembina dan anggota dewan hakim Provinsi Jawa Timur : KH. Muda’i Bakri (Sampang) dan Drs. H. Mochammad Fachrurrozi, M.H.I (Jember)

Kegiatan pembinaan diawali dengan sambutan Kabag. Kesra Pemerintah Kabupaten Lumajang, Mahfud, M.Pd.
Dalam sambutannya, Kabag. Kesra menyampaikan bahwa anggaran pelaksanaan MTQ sempat hilang akibat pandemi. Anggaran MTQ ini hidup kembali setelah pembahasan PP-APBD Tahun 2020 walaupun anggarannya tidak terlalu banyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pelaksanaan MTQ tahun ini pun berbeda dengan MTQ sebelumnya. Karena MTQ tahun 2020 hanya ada 2 cabang yang dimusabaqahkan yaitu : tilawah dan tahfidz.

“Pembinaan ini merupakan bagian Ikhtiar kami (Red : Bagian Kesra) untuk meningkatkan kualitas peserta MTQ Lumajang melalui pembinaan dewan hakim dan pembina.” ujarnya
“Semoga dengan pembinaan ini pada MTQ Jawa Timur 2021 di Pamekasan peringkat Kabupaten Lumajang bisa meningkat dari MTQ Jawa Timur di Tuban 2019 kemarin.” pungkasnya
Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Drs. H. Mochammad Fachrurrozi, M.H.I. Mengawali materinya, Mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lumajang ini mengungkapkan rasa syukur dan senangnya karena bisa menghadiri kegiatan yang sangat mulia ini. Baginya majelis ini merupakan majelis yang terbaik karena kegiatan ini berkaitan dengan Al-Qur’an, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
“Sebaik-baik kalian adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Potensi daerah harus dimaksimalkan dengan melakukan pembinaan-pembinaan dan berbagai ikhtiar. Pembinaan ini bertujuan agar para dewan hakim tidak salah pilih dalam menentukan para juara.

Materi kedua disampaikan oleh KH. Muda’i Bakri menegaskan bahwa dewan hakim harus tegas dan adil. Dewan hakim tidak boleh terpengaruh oleh apapun, baik karena faktor anaknya, keluarganya atau karena anak binaannya.
Tajwid harus pas, tidak boleh lebih walaupun sedikit. Kadang peserta itu terpengaruh dengan lagu. Tidak sedikit peserta memanjangkan mad melebihi batas dari semestinya karena mengedepankan dan mengenakkan lagu. Sehingga menyebabkan nilainya dikurangi oleh dewan hakim.

Tak jarang Qari’ Internasional ini memberikan contoh dan praktik melagukan bacaan Al-Qur’an baik bacaan yang benar dan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh para peserta MTQ.
Para dewan hakim di masing-masing aspek penilaian juga harus memiliki komitmen bersama dan keseragaman dalam memberikan penilaian.

Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul, Sahroni, S.Pd.I., M.Pd yang hadir dalam pembinaan tersebut mengatakan banyak ilmu yang didapatkan dari kegiatan pembinaan tersebut. Walaupun dirinya bukan Qari’.
“Walaupun saya bukan qari’, banyak ilmu yang saya dapatkan dari kegiatan ini. Apalagi narasumbernya kompeten di bidangnya.” tuturnya