Bahaya Laten Korupsi

Oleh : Sahroni, S.Pd.I., M.Pd *)

Korupsi merupakan bahaya laten yang telah banyak merusak tatanan kehidupan bangsa. Telah banyak tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara baik secara material maupun secara moral bagi generasi penerus. Kerugian material tentu saja berhubungan dengan penggunaan kas negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu saja sedangkan kerugian moral berkenaan dengan pelaku koruptif seperti telah menjadi dasar perilaku yang mengakar dan banyak merusak moralitas anak bangsa karena perilaku koruptif itu seakan merupakan perilaku biasa saja dan telah menjadi budaya moral-hukum dalam konotasi buruk. Tindak pidana korupsi sebenarnya tidak berhubungan dengan penggunaan kas negara saja akan tetapi dari hal terkecil seperti korupsi waktu maupun menggunakan wewenang untuk kepentingan diri sendiri juga sebenarnya termasuk dalam ranah perilaku korupsi. Korupsi lebih berhubungan dengan masalah moralitas dan etika perilaku dalam menggunakan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya untuk kepentingan memperkaya diri sendiri maupun keluarganya serta kelompoknya. Seakan-akan timbul adagium di dunia sekarang sangat sulit mencari manusia bermoral, mencari manusia pintar mudah akan tetapi mencari manusia jujur dan berakhlak sangatlah sulit.

Permasalahan tentang korupsi menjadi sangat terbatas ketika berbicara tentang tindak pidana korupsi, karena seringkali hanya berpikir tentang penggunaan keuangan negara saja padahal yang terpenting dari suatu perilaku korupsi adalah ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam sebuah jabatan – misalnya seorang anggota dewan (atau sekelompok) membuat suatu rancangan undang-undang yang bertujuan manipulatif – efek buruk penyalahgunaan kewenangan ini lebih massif daya rusaknya terhadap sendi berbangsa dan bernegara. Korupsi juga tidak selalu terkait dalam penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan kas negara, perilaku suap-menyuap serta gratifikasi (pemberian hadiah sebagai bentuk terimakasih) termasuk perilaku korupsi yang diatur dalam undang-undang.

Seperti dalam sebulan terakhir ini beberapa pejabat publik mulai dari bupati, walikota, hingga dua menteri tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan motif yang berbeda, namun kesemuanya memiliki satu kesamaan tujuan yaitu memperkaya diri sendiri. Yang paling disayangkan adalah korupsi bantuan sosial terkait penanggulangan pandemi covid-19 yang sejatinya dapat dirasakan banyak masyarakat terdampak sebaliknya dikorupsi oleh menteri yang bersangkutan untuk pembelian barang-barang mewah.

DeCoste berpendapat yang dikutip oleh Denny Indrayana (Negara Antara
Ada Dan Tiada Reformasi Hukum
Ketatanegaraan, 2008) menyebutkan korupsi oleh pejabat publik sebagai political corruption yang diartikannya sebagai the debasement of the foundations or origins of a political community. Lebih jauh disebutkan bahwa korupsi privat hanya menyentuh personal morality, sedangkan korupsi publik menyangkut political morality. Keterlibatan wewenang dalam lingkup korupsi senantiasa menghasilkan keputusan-keputusan yang tidak adil atau mampu mempengaruhi setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat publik untuk kepentingan-kepentingan perorangan atau sekelompok tertentu.

Dalam lingkup kelembagaan, pejabat publik memegang peranan yang sangat penting dalam perkembangan arah pemerintahan sehingga keberadaannya merupakan tombak utama sebuah pelayanan publik yang baik. Pejabat publik merupakan gambaran pimpinan dalam membawa pelayanan birokrasi tergantung pada karakter dan mentalitas dari pejabat publik itu sendiri. Oleh karena itu, pejabat publik yang mampu bekerja terintegrasi dalam tugas dan fungsinya yang tepat dan tidak melanggar aturan maka akan menghasilkan suatu pelayanan birokrasi terbaik yang fleksibel mampu menjawab persoalan serta tantangan. Misalnya didapati ketimpangan pelayanan dengan adanya pandangan umum dari masyarakat bahwa berhadapan dengan birokrasi pemerintah harus memiliki koneksi (diistilahkan sebagai orang dalam) di lingkungan birokrasi tersebut yang peranannya menjadi broker atau calo, juga harus mampu memberikan suap maupun gratifikasi untuk memudahkan setiap langkah administrasi pemerintahan. Hal itu telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sehingga mereka lebih senang berurusan administrasi pemerintahan melalui calo untuk mempermudah dan mempercepat segala bentuk administrasi pemerintahan.

Tantangan berat dunia pendidikan dalam hal ini sekolah harus mampu memberikan pengetahuan sedini mungkin dan berulang-ulang tentang tema korupsi, agar generasi penerus yang di kemudian hari menempati jabatan publik harus mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai kapasitasnya dan tidak bertindak koruptif. Namun yang lebih penting dalam hal preventif adalah pendidikan moral akhlakul karimah senantiasa dipupuk dengan pembinaan yang terarah dan mendapatkan dukungan. Bagaimanapun korupsi sebagai buah dari ketamakan dan keserakahan tidak pandang status sosial maupun predikat gelar keilmuan, hanyalah manusia yang memiliki iman dan integritas yang mampu melawan sifat tamak dan keserakahan.

*) Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul

0 thoughts on “Bahaya Laten Korupsi”

  1. Pingback: Manifesto Peran Bendahara | MTs. Miftahul Ulum 2

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *