Bimbingan Konseling: Penerapan Program APK Melalui Guru dan Wali Kelas

Menanggapi gagasan dari kepala madrasah, yaitu Program Anti Perundungan da Kekerasan (Program APK) yang sudah dijalankan dan bagaimana manajemen kelas seharusnya mampu mencegah aksi perundungan dan kekerasan, layanan bimbingan dan konseling madrasah (BK) memiliki pendapat lebih pada pengelolaan perilaku yang tidak tepat dan mengganggu.

Untuk menangani perilaku yang mengganggu sebaiknya guru dan wali kelas berfokus pada perilaku buruk itu sendiri dan mencari cara untuk mengubahnya, setidaknya selama periode ketika peserta didik berada di dalam kelas.

Pendekatan ini menekankan pentingnya guru menemukan perilaku buruk secara akurat dan melakukan intervensi yang cepat dan tepat. Sementara itu, mengenai penyebab perilaku buruk peserta didik tersebut, meliputi:

(1) Peserta didik beranggapan tugas sekolah itu membosankan dan tidak relevan dan berusaha menjauhinya;

(2) Kehidupan peserta didik di luar sekolah (keluarga dan masyarakat) menghasilkan masalah psikologis dan emosional yang mereka tunjukkan atau luapkan di sekolah;

(3) Peserta didik terpenjara di dalam sekolah yang memiliki disposis otoriter, yang menyebabkan mereka memberontak;

(4) Pemberontakan peserta didik dan pencarian perhatian merupakan bagian dari proses menjadi dewasa.

Selanjutnya, cara menangani perilaku buruk peserta didik, yaitu:

(a) Guru/wali kelas harus memiliki keterampilan “keserbatahuan” – guru harus mampu menemukan perilaku menyimpang (yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama dan perilaku yang tidak sesuai dengan usianya) dengan segera dan mampu mengidentifikasinya;

(b) Guru/wali kelas harus memiliki dan keterampilan “ketumpangtindihan”, yaitu keterampilan yang digunakan oleh guru untuk menemukan peserta didik yang bertindak tidak semestinya dan menanganinya secara hati-hati sehingga pelajaran tidak terganggu.

Kejadian-kejadian yang tidak tertangani dengan baik akan menyebabkan masalah-masalah lebih serius.

Cara berikutnya yang dapat dilakukan guru/wali kelas, yaitu menghentikan dengan cepat perilaku-perilaku yang berpotensi menjadi pemicu perundungan dan kekerasan. Adapun cara menangani/menghindari hal-hal potensial tersebut, yaitu:

(1) Memberikan hadiah (reward), seperti pujian dan berbagai hadiah lain yang tepat dan cocok sesuai kebutuhan yang diharapkan peserta didik;

(2) Memberikan hak istimewa kepada peserta didik;

(3) Memberikan hukuman yang tepat yang dapat menghentikan dan merubah perilaku buruk peserta didik, sehingga ada efek jera dan memberikan contoh kepada peserta didik lainnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *