Moderasi Beragama Sebagai Jalan Persatuan Berbangsa dan Bernegara

Oleh : Sahroni, S.Pd.I., M.Pd *)

Indonesia bukanlah negara agama, tetapi negara yang beragama. Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa sistem negara ini berdasarkan pada prinsip, ajaran, dan tata nilai agama-agama yang ada di Indonesia. Prinsip, ajaran, dan tata nilai agama ini juga dianut oleh semua warga negara Indonesia. Hal ini memantik kesadaran bahwa agama itu sakral, tetapi pilihan beragama itu plural.

Selama hampir satu abad, Indonesia telah berhasil menunjukkan praktik beragama yang moderat dan harmonis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mayoritas umat Islam di Indonesia mampu menunjukkan diri sebagai umat yang toleran terhadap perbedaan praktik-praktik keagamaan umat yang lain. Hal ini didasari oleh Islam yang rahmatan lil alamin sebagai wujud rasa cinta dan kasih sayang kepada sesama. Pada titik ini, kita dapat memahami bahwa interaksi horizontal antara manusia dengan Tuhannya (theocentric) berbandingan seimbang dengan interaksi vertikal antar sesama umat manusia (antrophocentric).

Kesadaran beragama dan bernegara sekaligus sangat layak untuk dipertahankan apalagi di tengah era post-sekularisme, yaitu era ketika banyak warga negara-negara sekuler berangsur-angsur ingin berbalik arah untuk kembali merasakan romantisme hidup beragama. Indonesia dapat menjadi contoh negara beragama yang demokratis, tidak fanatik dengan satu agama tertentu, dan tidak saling bermusuhan karena perbedaan keyakinan. Menyambut gejolak post-sekularisme yang melanda dunia, praktik beragama di Indonesia layak diajukan sebagai contoh bagaimana seharusnya menempatkan hubungan antara agama dan negara yang ideal dalam masyarakat modern.

Idealnya hubungan antara agama dan negara adalah dialogis-integratif. Agama melalui ajaran-ajarannya dan negara melalui aturan-aturannya merupakan “tali kasih” yang idealnya diproyeksikan untuk mengawal harmonisasi kehidupan beragama dan bernegara. Hal ini karena belum tentu orang atau kelompok yang merasa menguasai ilmu keagamaan dengan baik, secara otomatis akan dapat memahami dan menguasai pengetahuan tentang kebangsaan dan kewarganegaraan secara baik pula. Terlebih, di saat intensitas suhu perpolitikan dan semangat keagaaman yang sama-sama “meninggi‟, hal itu menjadi pemantik kesadaran atas perlunya bersikap moderat.

Meskipun secara sosio-historis bangsa-bangsa di Indonesia, dengan segenap keanekaragaman di dalamnya: keyakinan, bahasa, suku, budaya dan lain-lain, secara umum mampu mengetengahkan sikap inklusif, tantangan terhadap moderasi beragama di Indonesia masih sangat besar, baik secara eksternal maupun internal. Secara eksternal, saat ini sedang terjadi gelombang krisis radikalisme dan ekstrimisme di beberapa negara, seperti di kawasan Timur Tengah dan Eropa. Faktor eksternal ini pada titik tertentu dapat menyebabkan gejolak internal di dalam kehidupan warga negara Indonesia. Saat ini kontak antara umat beragama Islam di Indonesia dengan penganut agama Islam di belahan dunia lain, terutama di Timur Tengah dan Eropa, semakin intens, baik secara langsung dengan maupun melalui saluran media informasi dan komunikasi baru.

Tantangan internal terhadap moderasi beragama di Indonesia dapat terjadi karena banyak hal, terutama terkait urusan politik. Pengalaman selama proses pemilihan kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi atau pemilihan presiden-wakil presiden menunjukkan bahwa agama menjadi alat untuk melakukan gerakan-gerakan politik. Pada dasarnya ini bukanlah gerakan agama, tetapi gerakan politik yang memakai agama sebagai “bahan bakar” untuk memobilisasi massa. Dampaknya dapat sangat keras dan sentimen-sentimen anti agama yang ditimbulkan dari gerakan-gerakan politik ini tidak dapat serta-merta selesai begitu saja meskipun pada tingkatan elit atau pimpinan politiknya sudah terjadi transaksi politik yang sedemikian rupa.

Relasi diskursif antara tokoh agama dan kecenderungan minat politiknya berpotensi memproduksi ritme pemaknaan yang tidak humanitarian (al-lâ insânîyah). Akibatnya, ajaran-ajaran keagamaan yang semestinya dimaknai dengan egalitarian tidak dapat dientitaskan, namun justru termarjinalkan. Dalam konteks masyarakat Indonesia saat ini, jihad yang dibutuhkan bukanlah dengan pekikan takbir di jalanan seraya mengangkat senjata apalagi sampai perang saudara sesama anak bangsa. Jihad yang dibutuhkan untuk menuju Indonesia emas adalah mempersiapkan kecakapan sumber daya generasi bangsanya untuk mewujudkan sistem sosial yang bermartabat, berkeadilan dan dapat menyejahterakan masyarakat.

Meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan yang tidak mudah, kita semua optimis bahwa kehidupan beragama di Indonesia akan tetap stabil dan harmonis dengan tetap menjaga karakter khas bangsa Indonesia yang santun toleran dan saling menghargai perbedaan. Karenanya dibutuhkan adanya sikap moderasi beragama yang merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. Kita perlu menumbuh-kembangkan spirit moderasi sosio-religius sebagai semangat kebersamaan dalam memelihara kerukunan antar sesama warga negara bangsa Indonesia.

Moderasi beragama di Indonesia yang telah terbangun sedemikian rupa menjadi modal sosial dalam pembangunan nasional dan telah ditetapkan dalam Perpres No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Dengan demikian, moderasi beragama menjadi sebuah keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bahkan Kementerian Agama sebagai leading sector-nya. Maka perlu upaya-upaya untuk mempertahankan praktik moderasi beragama ini agar tetap menjadi karakter khas beragama di Indonesia.

Madrasah adalah elemen yang semestinya paling bertanggung jawab di dalam mempertahankan moderasi beragama di Indonesia. Setidaknya karena dua hal, yaitu: Pertama, madrasah berada di bawah naungan Kementerian Agama yang merupakan instansi pemerintah yang sangat konsern dan bertanggung jawab dalam pengarusutamaan moderasi beragama di Indonesia; Kedua, madrasah merupakan penempaan generasi Islam penerus visi-misi Rasulullah. Suka atau tidak suka beberapa kasus ekstremisme dan radikalisme di Indonesia sangat terkait dengan penganut aliran atau kelompok Islam tertentu di Indonesia.

Jadi kita selaku pemeluk Agama Islam seyogyanya ikut andil dalam moderasi antar umat demi keberlangsungan negara kesatuan Republik Indonesia.

*) Kepala MTs. Miftahul Ulum 2 Banyuputih Kidul

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *