Pada Pembahasan sebelumnya disebut
pengelolaan kelas, menciptakan suasana kelas yang nyaman dan kondusif, dan kejelian guru maupun wali kelas dapat membantu mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan selama di kelas. Maka tidak ada salahnya ditambahkan hal-hal yang dapat membantu jika timbul kasus.
Dalam menangani kejadian perundungan dan kekerasan di kelas baik berupa perundungan verbal-non verbal (ucapan berkonotasi negatif dan umpatan) maupun perundungan relasional (pengucilan) dapat dilakukan dengan:
(1) Diskusi di dalam kelas dengan melibatkan seluruh peserta didik mengenai sebab dan akibat tindakan perundungan dan kekerasan;
(2) Pemberian penghargaan (reward) bagi peserta didik yang berani memberikan dukungan moril untuk penguatan emosional korban dan proaktif memperingatkan pelaku agar menghentikan tindakan perundungan maupun kekerasan, dan atau melaporkan kejadian yang terjadi kepada guru/wali kelas;
(3) Diskusi secara personal dengan pendekatan psikologis untuk pemecahan masalah kepada korban maupun pelaku.
Sedangkan cara untuk menangani perundungan dan kekerasan fisik perlu dilakukan dengan:
(1) Melaksanakan aturan disiplin madrasah secara adil, konsisten,dan bertanggungjawab;
(2) Melibatkan konselor madrasah untuk membantu proses rekonsiliasi konflik antara pelaku dan korban;
(3) Memberikan laporan komprehensif kepada wali murid pelaku dan korban.