Dalam rangka pengamalan niLai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tafu;rt 2O21 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan
perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Apakah BADAN AKREDITASI PAUD & PNF di setiap provinsi akan di hapuskan ? Dan di ganti dengan Badan standarisasi ?
Mohon penjelasan pak.